Tafsir Surah al-Isra>’ (17) Ayat 32 - Larangan
Mendekati Zina
A.
Surah al-Isra>’
(17) : 32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا
ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“ Dan janganlah kamu
mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang
buruk.”
B.
Munasabah Ayat
Pada ayat sebelumnya
Allah Ta’ala, telah melarang membunuh anak dengan alasan takut miskin. Pada
ayat ini, Allah menjelaskan larangan berbuat maksiat yakni zina. Jika dilihat
sepintas lalu tidak terdapat hubungan antara ayat ini dengan ayat sebelumnya,
ayat ini berbicara tentang zina sedang yang sebelumnya berbicara mengenai
larangan bersikap kikir, boros dan membunuh anak dengan alasan takut miskin.
Akan tetapi jika dilihat lebih mendalam, maka terlihatlah kerterkaitan antara
ayat-ayat tersebut. Paling tidak ada dua pokok yang mendasar, pertama [1] surah
al-Isra> (17) : 32 mulai dari ayat 23-41 adalah
berbincang mengenai persoalan yang harus dipatuhi oleh umat Islam. Al-Hijazi
memberi topik ayat-ayat tersebut “Dasar-dasar berdirinya masyarakat Islam”
yaitu terdiri dari ketauhidan, ibadah, penghormatan kepada orang tua,
kepedulian kepada masyarakat tertindas, jangan membunuh anak, jangan berzina,
dan lain-lain. Jadi, memelihara anak dan mencegah perbuatan zina adalah bagian
dari tonggak berdirinya masyarakat Islam. Dengan demikian, hubungan ayat 32
dengan ayat sebelumnya 31 adalah keduanya sama-sama menjadi pondasi bagi
berdirinya masyarakat Islam. Kedua [2], membunuh anak terkadang merupakan tindak lanjut dari
perbuatan zina, sebagai mana terjadi di tengah-tengah masyarakat modern saat
ini.
C.
Tafsirnya
Al-Ishfihani berkata “الزِّنَى”
secara harfiah kata ini semakna dengan fajara, yang berarti rusak atau berbuat
dosa. Istilah az-zina> dalam ayat ini berarti “Hubungan seksual yang
dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan, tanpa didahului oleh akad nikah yang
syar’i [3]. Dalam
menafsirkan ayat ini Ibnu Katsir berkata: bahwa Allah Ta’ala, melarang
hamba-hamba-Nya berbuat zina, begitu pula mendekatinya dan melakukan hal-hal
yang mendorong dan menyebabkan terjadinya zina [4]. Larangan melakukan zina diungkapkan dengan (وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى)
“Janganlah kamu mendekati zina” menurut penulis ungkapan ini maknanya lebih
mendalam dari pada perkataan (وَلاَتَزَنُّوا) “Janganlah kalian berbuat zina”, dapat
dipahami bahwa jika yang digunakan
kalimat (وَلاَتَزَنُّوا) “Janganlah kalian berbuat zina” maka yang
diharamkan Allah adalah hanya zina saja, sedangkan segala sesuatu yang
mendekatinya (zina) tidak haram. Jika demikian maka kurang mendalam maknanya.
Oleh karena itu Allah Ta’ala menggunakan kalimat (وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى)
“Janganlah kamu mendekati zina”, yang mana maknanya sangatlah mendalam dan
memberi kesan yang sangat tegas. Yaitu segala sesuatu yang mendekati zina sudah
dilarang (haram), terlebih lagi melakukannya sudah sangat jelas diharamkan [5].
Dalam pengamatan
sejumlah ulama Tafsir, ayat-ayat yang menggunakan kata “jangan mendekati”
seperti ayat di atas, biasanya merupakan larangan mendekati sesuatu yang dapat
merangsang jiwa/nafsu untuk melakukannya. Dengan demikian, larangan mendekati
mengandung makna larangan untuk tidak terjerumus dalam rayuan sesuatu yang
berpotensi kepada langkah melakukannya [6].
Kata “الفاحشة”
dalam ayat ini menurut al-Maraghi ialah perbuatan yang nyata keburukannya [7].
Sedang menurut al-Istihani secara harfiah berarti keji atau jorok. Dan ia
mendefinisikan al-Fah}isyah sebagai “suatu perbuatan atau perkataan yang sangat
keji atau kotor”, selain itu istilah al-Fah}isyah juga merupakan kina>yah
dari zina [8].
Senada dengan itu Ibnu katsir menyatakan bahwa hal itu merupakan dosa yang
sangat besar dan merupakan hal yang paling buruk [9]. Dapat dipahami al-Fah}isyah ialah suatu perbuatan yang amat tercela dan
telah nyata keburukannya serta merupakan dosa yang sangat besar.
M. Quraish Shihab kata “ سَاء سَبِيلاً”
dipahami sebagai jalan yang buruk karena ia mengantarkan menuju neraka. [10] Dengan
pengungkapan seperti ini (وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً
وَسَاء سَبِيلاً) maka dapat dapat dipahami bahwa larangan
melakukan zina adalah larangan amat tegas dan keras serta merupakan dosa yang
amat besar, sebagaimana telah dilarang mendekatinya. Sehingga perbuatan ini
benar-benar harus dijauhi.
Menurut Buya Hamka zina
yaitu segala persetubuhan yang tidak disahkan dengan nikah, atau yang tidak sah
nikahnya [11].
Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin. Menurut penulis, Islam menutup
rapat-rapat semua celah yang dapat mengantarkan seorang hamba kepada kejelekan
dan kebinasaan. Atas dasar ini, disaat Allah Ta’ala melarang perbuatan zina,
maka Allah Ta’ala melarang semua perantara yang mengantarkan kepada perbuatan
tersebut. Zina adalah perbuatan haram, maka semua perantara/wasilah yang dapat
mengantarkan kepada zina juga haram hukumnya.
Menurut penulis
perkara-perkara yang dapat mengantarkan seseorang kepada zina adalah sebagai
berikut:
1) Pandangan mata yang liar
Penglihatan adalah
nikmat Allah Ta’ala yang sejatinya disyukuri hamba-hambanya. Allah Ta’ala berfirman:
وَاللَّهُ
أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْئًا وَجَعَلَ
لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ ۙ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“ Dan Dia memberimu pendengaran, penglihatan
dan hati, agar kamu bersyukur” (QS. An-Nahl (16) : 78)
Akan tetapi kebanyakan manusia tidak
mensyukurinya. Justru digunakan untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Untuk
melihat/mamandang yang tidak halal baginya, baik secara langsung maupun tidak
langsung seperti film-film porno, majalah-majalah porno, nyanyian yang berisi
ajakan buruk [12].
Pandangan adalah perantara menuju zina, atas dasar inilah Allah Ta’ala
memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya untuk menundukkan pandangan dari hal-hal
yang diharamkan[13].
Rasulullah SAW bersabda:
حَدَّثَنِي مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا عَبْدُ
الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
قَالَ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَشْبَهَ بِاللَّمَمِ مِمَّا قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ
حَظَّهُ مِنْ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ
وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ
ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ وَقَالَ شَبَابَةُ حَدَّثَنَا وَرْقَاءُ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ
عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ[14]
“ Telah menceritakan
kepadaku Mahmud bin Ghailan telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah
memberitakan kepada kami Ma'mar dari Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu 'Abbas
mengatakan, belum pernah kulihat sesuatu yang lebih mirip dengan dosa-dosa kecil
daripada apa yang dikatakan oleh Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam; "Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, ia pasti
melakukan hal itu dengan tidak dipungkiri lagi, zina mata adalah memandang,
zina lisan adalah bicara, jiwa mengkhayal dan kemaluan yang akan membenarkan
itu atau mendustakannya". Dan Syababah mengatakan, telah menceritakan
kepada kami Warqa' dari Ibnu Thawus dari ayahnya dari Abu Hurairah dari Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam.”
Sabda Rasulullah saw
lainnya:
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا أَبُو
هِشَامٍ الْمَخْزُومِيُّ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا سُهَيْلُ بْنُ أَبِي صَالِحٍ
عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنْ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ
فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ
زِنَاهُ الْكَلَامُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ
يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ [15]
“ Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur telah mengabarkan kepada kami Abu Hisyam Al Makhzumi telah menceritakan kepada kami Wuhaib telah menceritakan kepada kami Suhail bin Abu Shalih dari bapaknya dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya manusia itu telah ditentukan nasib perzinaannya yang tidak mustahil dan pasti akan dijalaninya. Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lidah adalah berbicara, zina kedua tangan adalah menyentuh, zina kedua kaki adalah melangkah, dan zina hati adalah berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan semua itu akan ditindak lanjuti atau ditolak oleh kemaluan.”
Menurut penulis,
berdasarkan sabda Rasul SAW di atas maka telah jelas bahwa mata dapat berzina
yakni dengan melihat, bahkan dapat menghantarkan pada zina yang lebih besar
yakni farji. Dalam sabdanya yang lain Rasul SAW, bersabda bahwa pandangan yang
boleh hanyalah pandangan pertama, dan yang selanjutnya adalah terlarang.
Sebagaimana hadis yang di riwayatkan ad-Darimi berikut ini:
أَخْبَرَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا
حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ أَبِي الطُّفَيْلِ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ لِي قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُتْبِعْ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ الْأُولَى
لَكَ وَالْآخِرَةَ عَلَيْكَ[16]
“ Telah mengabarkan kepada kami Abu Al Walid Ath Thayalisi telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Muhammad bin Ishaq dari Muhammad bin Ibrahim dari Salamah bin Abu Ath Thufail dari Ali ia berkata kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah engkau terus menerus memandang (sesuatu yang haram), karena pandangan pertama adalah boleh untukmu, sedangkan pandangan selanjutnya adalah haram bagimu.”
2) Khalwat
Menurut Buya Hamka,
apabila seorang laki-laki dengan seorang perempuan telah berdekat, susah
mengelakkan tumbuhnya gelora syahwat, karena pada diri laki-laki ada syahwat
bersetubuh dan pada perempuan pun ada.[17] Marion
Hylard [18],
mendapat kesimpulan yang kuat tentang pengaruh naluri perempuan sebagai
perempuan, yang membangkitkan nafsu sex.
Menurut beliau tempat yang sepi berdekatan berdua, persinggungan kulit
sesama kulit, persentuhan ujung jari sekalipun, apalagi disertai oleh rabaan
dan ciuman, semuanya itu adalah pembangkit syahwat perempuan yang terpendam
dalam diri seorang perempuan. Disaat itu tibalah waktu mereka tidak dapat
menguasai diri lagi. Sehingga terjadilah sebuah persetubuhan (zina).
Para peneliti di
Universitas Valencia menegaskan bahwa seorang yang berkhalwat dengan wanita
(yang bukan mahram) menjadi daya tarik yang akan menyebabkan kenaikan sekresi
hormon kortisol [19].
Sebagaimana sabda Rasul SAW, larangan berkhalwat;
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ
بْنُ حَرْبٍ كِلَاهُمَا عَنْ سُفْيَانَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ
عُيَيْنَةَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ
عَبَّاسٍ يَقُولُا سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ
يَقُولُ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ وَلَا تُسَافِرْ
الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ
إِنَّ امْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً وَإِنِّي اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا
قَالَ انْطَلِقْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ و حَدَّثَنَاه أَبُو الرَّبِيعِ الزَّهْرَانِيُّ
حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ عَمْرٍو بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ و حَدَّثَنَا ابْنُ
أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ يَعْنِي ابْنَ سُلَيْمَانَ الْمَخْزُومِيُّ عَنْ ابْنِ
جُرَيْجٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ وَلَمْ يَذْكُرْ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ
إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ[20]
“ Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Zuhair bin Harb keduanya dari Sufyan - Abu Bakr berakata- Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah Telah menceritakan kepada kami Amru bin Dinar dari Abu Ma'bad ia berkata, saya mendengar Ibnu Abbas berkata; Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah seraya bersabda: "Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali wanita itu disertai muhramnya. Dan seorang wanita juga tidak boleh bepergian sendirian, kecuali ditemani oleh mahramnya." Tiba-tiba berdirilah seorang laki-laki dan bertanya, "Ya, Rasulullah, sesungguhnya isteriku hendak menunaikan ibadah haji, sedangkan aku ditugaskan pergi berperang ke sana dan ke situ; bagaimana itu?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun menjawab: "Pergilah kamu haji bersama isterimu." Dan Telah menceritakannya kepada kami Abu Rabi' Az Zahrani Telah menceritakan kepada kami Hammad dari Amru dengan isnad ini, semisalnya. Dan Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Sulaiman Al Makhzumi dari Ibnu Juraij dengan isnad ini, semisalnya. Dan ia tidak menyebutkan; "Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali wanita itu disertai mahramnya."
Sabda Rasul SAW lainnya:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ
إِسْحَاقَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ الْمُبَارَكِ أَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ
بْنُ سُوقَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ
الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ خَطَبَ النَّاسَ بِالْجَابِيَةِ فَقَالَ قَامَ فِينَا
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَ مَقَامِي فِيكُمْ فَقَالَ
اسْتَوْصُوا بِأَصْحَابِي خَيْرًا ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
ثُمَّ يَفْشُو الْكَذِبُ حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ لَيَبْتَدِئُ بِالشَّهَادَةِ قَبْلَ
أَنْ يُسْأَلَهَا فَمَنْ أَرَادَ مِنْكُمْ بَحْبَحَةَ الْجَنَّةِ فَلْيَلْزَمْ الْجَمَاعَةَ
فَإِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ الْوَاحِدِ وَهُوَ مِنْ الِاثْنَيْنِ أَبْعَدُ لَا يَخْلُوَنَّ
أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا وَمَنْ سَرَّتْهُ حَسَنَتُهُ
وَسَاءَتْهُ سَيِّئَتُهُ فَهُوَ مُؤْمِنٌ[21]
“ Telah menceritakan kepada kami Ali Bin Ishaq telah
memberitakan kepada kami Abdullah yaitu Ibnul Mubarak telah memberitakan kepada
kami Muhammad Bin Suqah dari Abdullah Bin Dinar dari Ibnu Umar bahwa Umar Bin
Al Khaththab berkhutbah di hadapan manusia di Jabiyah (suatu perkampungan di
Damaskus) dan berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di
hadapan kami seperti aku berdiri di hadapan kalian, kemudian beliau bersabda:
"pujilah para sahabatku dengan kebaikan, kemudian kepada orang-orang
setelah mereka, kemudian kepada orang-orang setelah mereka, kemudian setelah
itu akan menyebar kedustaan, sehingga seorang lelaki memulai bersaksi sebelum
dia ditanya, maka barangsiapa ingin mencium baunya syurga, hendaknya dia
berpegang teguh kepada Jama'ah karena sesungguhnya setan beserta orang yang
sendirian, sedangkan dari dua orang dia akan menjauh, janganlah salah seorang
diantara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena
setan adalah orang ketiganya, maka barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya
dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin."
Menurut penulis, hasil
penelitian dari Universitas Valencia telah menjelaskan dan membuktikan kepada kita kenapa rasulullah SAW melarang
kita untuk berkhalwat. Berkhalwat hanyalah membawa banyak kemudharatan kepada
kita yang pada akhir akan menghantarkan dan membuat kita terjatuh pada jebak
setan yaitu perzinahan.
3) Ikhtilat
Makna ikhtilat secara bahasa berasal dari kata
ikhtalatha-yakhtalithu-ikhtilathan, maknanya bercampur dan berbaur. Maksudnya
bercampurnya laki-laki dan wanita dalam suatu aktifitas bersama, tanpa ada
batas yang memisahkan antara keduanya[22].
Berbeda dengan khalwat yang bersifat menyendiri, ikhtilat terjadi secara
kolektif dan bersama. Di mana laki-laki dan wanita dalam jumlah yang lebih dari
dua orang berbaur dalam suatu keadaan tanpa dipisahkan dengan jarak. Yang
dijadikan titik perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah masalah pemisahan
antara kedua jenis kelamin ini. Sebagian ulama memandang bahwa pemisahan itu
harus dengan dinding, baik yang terbuat dari tembok ataupun dari kain tabir
penghalang yang tidak tembus pandang. Namun sebagian ulama lain mengatakan
bahwa pemisahan cukup dengan posisi dan jarak saja, tanpa harus dengan tabir
penutup. Ikhtilat yang dibolehkan ialah hanya dalam dua hal yakni terpaksa
(Dharurah) dan keperluan (Hajat) [23]. Menurut
penulis, khalwat telah jelas keharamannya, sedangkan ikhtilat masih terjadi perbedaan di kalangan ulama,
yakni mengenai pemisahan kedua jenis kelamin tersebut. Penulis sependapat
dengan ulama yang mengatakan pemisahan tersebut cukup dengan posisi dan jarak
saja, serta harus tetap memperhatikan etika pergaulan.
4) Tidak menutup aurat
Seiring dengan
terjadinya era globalisasi, modernisasi, dan westernisasi. Umat Islam perlahan
namun pasti telah mengikuti pola perilaku bangsa barat yang terbuka, umat Islam
telah terbiasa membuka auratnya. Padahal telah jelas Allah Ta’ala memerintahkan
kepada kita untuk menutup aurat, menahan pandangan serta menjaga kemaluan, agar
kita tidak terjerumus ke dalam perzinahan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala
dalam Surah an-Nuur (24) : 30-31, al-Ahzab (33)
: 59 dan al-Mu’minuun (23): 5-7.
5) Berbicara yang mendayu-dayu (genit/manja)
يَا
نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ
قَوْلًا مَعْرُوفًا
“ Wahai isteri-isteri
Nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertakwa.
Maka janganlah kamu tunduk (melemah lembutkan suara) dalam berbicara sehingga
bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan
yang baik.” (QS. al-Ahzab (33): 32)
Dalam ayat ini telah
jelas Allah Ta’ala telah melarang seorang wanita untuk tidak berbicara mendayu-dayu atau genit. Gaya bicara
(intonasi) yang genit/manja ini akan membangkit gairah nafsu syahwat, yang pada
akhirnya akan menjerumuskan seseorang pada perzinahan atau tindakan yang tidak
menyenangkan. Maka dari itu hendaklah ucapkanlah perkataan yang baik dan tegas.
6) Pacaran/pergaulan bebas
Menurut Guerney dan
Arthur [24],
pacaran adalah aktifitas sosial yang membolehkan dua orang yang berbeda jenis
kelaminnya untuk terikat dalam interaksi sosial dengan pasangan yang tidak ada
hubungan keluarga. Salah satu karakteristik dari
pacaran yaitu adanya
kedekatan atau keintiman secara fisik atau (physical intimacy).
Keintiman (intimacy) tersebut meliputi berbagai tingkah laku tertentu, seperti berpegangan tangan,
berciuman, dan berbagai interaksi prilaku seksual. Sedangkan menurut Duvall
& Miller keintiman dalam berpacaran tersebut antara lain meliputi
berpegangan tangan, ciuman, petting dan intercourse. Berdasarkan hal yang di
atas dapat disimpulkan pacaran adalah kegiatan yang dilakukan dua orang yang berbeda jenis
kelamin yang tidak menikah dan tidak ada hubungan keluarga, yang meliputi
sejumlah prilaku yaitu berpegangan tangan, berciuman, petting dan intercourse.
Menurut DeLamenter dan
MacCorquodale [25], ada beberapa prilaku pergaulan dengan
lain jenis (lawan jenis) yang biasa dilakukan masyarakat modern sekarang ini:
- Necking, yaitu berciuman sampai ke daerah dada.
- Lip kissing, yaitu bentuk tingkah laku seksual yang terjadi dalam bentuk ciuman bibir antara dua orang.
- Deep kissing, yaitu berciuman bibir dengan menggunakan lidah.
- Meraba payudara.
- Petting, yaitu bentuk hubungan seksual dengan melibatkan kontak badan antara dua orang dengan masih menggunakan celana dalam (alat kelamin tidak bersentuhan secara langsung).
- Oral sex, yaitu hubungan seksual yang dilakukan dengan menggunakan organ oral (mulut dan lidah) dengan alat kelamin pasangannya.
- Sexual intercourse (coitus), yaitu hubungan kelamin yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan, dimana penis pria dimasukkan ke dalam vagina wanita hingga terjadi orgasme/ejakulasi.
Berdasarkan definisi, serta gambaran menurut para pakar di atas maka dapatlah penulis simpulkan bahwa pacaran yang telah lumrah di kalangan muda-mudi sekarang ini adalah wasilah menuju perzinahan. Hal ini dikarenakan dalam perbuatan berpacaran itu sendiri sudah mengandung sekian banyak kemaksiatan, seperti memandang, menyentuh, dan berduaan dengan bukan mahram. Yang mana berdasarkan sabda Rasul SAW itu semua merupakan zina mata, lisan (mulut), hati, pendengaran, tangan dan kaki. Dan bahkan tidak jarang mereka yang berpacaran terjerumus pada zina yang lebih besar yakni zina farji.
Menurut penulis secara umum itulah beberapa perkara yang dapat menghantarkan (mendekatkan) kita kepada perzinahan. Selanjutnya Allah Ta’ala memberikan alasan mengapa zina itu terlarang, bahkan mendekatinya saja sudah dilarang. Alasannya telah disebutkan pada akhir ayat al-Isra> (17): 32 (إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً) ini ialah karena zina benar-benar merupakan perbuatan keji yang mengakibatkan banyak kerusakan. Adapun dampak buruk dari zina tersebut penulis rangkum sebagai berikut:
- Zina merupakan sebab langsung menularnya penyakit yang sangat membahayakan, seperti sifilis, gonorrhea, lymphogranuloma ingunale, granuloma venereum, ulcusmolle, dan HIV/AIDS[26].
- Merusak garis keturunan, yang mengakibatkan seorang akan menjadi ragu terhadap nasab anaknya, apakah anak yang lahir itu keturunannya atau hasil perzinahan. Dugaan suami bahwa istri berzina dengan laki-laki lain mengakibatkan timbulnya berbagai kesulitan, seperti perceraian dan kesulitan dalam pendidikan dan kedudukan hukum si anak. Keadaan ini menyebabkan terganggunya pertumbuhan jiwa anak dan menghancurkan tatanan kemasyarakatan[27].
- Menimbulkan kegoncangan dan kegelisahan dalam masyarakat, karena tidak terpeliharanya kehormatan. Betapa banyaknya pembunuhan yang terjadi dalam masyarakat disebabkan karena anggota masyarakat itu melakukan zina[28].
- Merusak ketenangan hidup berumah tangga. Nama baik seorang perempuan atau laki-laki yang telah berbuat zina akan ternodai di tengah-tengah masyarakat. Ketenangan hidup berumah tangga tidak akan pernah terjelma, dan hubungan kasih sayang antara suami istri menjadi rusak[29].
- Menghancurkan rumah tangga. Isteri bukanlah semata-mata sebagai pemuas hawa nafsu, akan tetapi sebagai teman hidup dalam berumah tangga dan dalam membina kesejahteraan berumah tangga. Oleh sebab itu, maka apabila suami adalah sebagai penanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga, maka si isteri adalah sebagai penanggung jawab dalam memeliharanya, baik harta maupun akan-anak dan ketertiban rumah tangga itu. Jadi jika si isteri atau suami ternoda karena zina, maka kehancuran rumah tangga itu sukar dielakkan lagi[30].
- Zina merupakan dosa besar serta di tempat dalam neraka. Berikut ini beberapa sabda Rasul SAW mengenai hal ini;
مامن ذنب بعد الشرك اعظم عند الله من نطفة وضعها رجل رحم
لا يحل له[31]
“Tiada dosa yang lebih
besar di sisi Allah sesudah syirik, dari tetesan sperma yang diletakkan dalam
rahim yang haram baginya”
Dikatakan demikian menurut penulis,
karena zina merupakan perbuatan yang amat buruk dan telah nyata keburukannya.
Dimana keburukan tersebut tidak hanya bagi pelaku zina melainkan orang-orang
berada disekitarnya, terlebihlah keluarganya sendiri. Maka sangatlah wajar jika
perbuatan zina tersebut dinilai sebagai dosa yang amat besar dan hampir menyamai syirik.
Sabda Rasul SAW lainnya:
من زنى بمرأة فتح الله عليه فى قبره ثمانية ابواب من النار
يخرج من تلك الابواب عقارب وحيات الى يوم القيامة[32]
“Siapa berzina dengan
seorang wanita, maka Allah membukakan padanya dalam kuburannya delapan pintu
dari neraka, dari pintu-pintu itu keluarlah kala jengking-kala jengking dan
ular-ular sampai hari kiamat.”
Hadis di atas
menggambarkan kepada kita betapa buruknya tempat kembali bagi para penzina, di
alam kubur mereka telah diberikan siksaan yang amat berat hingga hari kiamat tiba,
terlebih lagi setelah hari perhitungan mereka akan di tempat di dalam neraka.
Dapat dipahami bahwa perbuatan zina merupakan perbuatan yang sangat keji
dan buruk, menyebabkan berbagai
penyakit, hancurnya garis keturunan, menimbulkan kegoncangan dan kegelisahan
dalam masyarakat, pembunuhan, merusak ketenangan berumah tangga, menghancurkan
rumah tangga itu sendiri, merendahkan martabat manusia, merupakan dosa besar,
mendapat hukuman/azab baik di dunia [33] dan akhirat. Oleh sebab itu Allah Ta’ala berfirman;
“ Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina)
itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isra>
(17): 32
Dengan penegasan bahwa
mendekati perbuatan zina saja sudah dilarang, terlebih lagi melakukan perbuatan
zina. Maka beruntunglah orang-orang mukmin yang menjaga kemaluannya dari
perbuatan zina serta perbuatan yang mendekatkan diri pada perzinahan,
sebagaimana Firman Allah Ta’ala;
“Sesungguhnya
beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam
sembahyangnya. Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan
perkataan) yang tiada berguna. Dan orang-orang yang menunaikan zakat. Dan
orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka
atau budak yang mereka miliki. Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada
tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu. Maka mereka Itulah orang-orang
yang melampaui batas. Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang
dipikulnya) dan janjinya. Dan orang-orang yang memelihara sembahyangnya. Mereka
Itulah orang-orang yang akan mewarisi, (yakni) yang akan mewarisi syurga
Firdaus. mereka kekal di dalamnya.” (QS. al-Mu’minu<n (23): 1-11)
Menurut Penulis surah
al-Mu’minu>n ini merupakan kabar gembira bagi mereka yang menjaga/memelihara
kemaluannya dari perbuatan zina, mereka merupakan orang yang sangat beruntung.
Dikatakan beruntung, karena mereka melaksanakan perintah Allah Ta’ala. Selain
itu juga mereka yang menjaga diri dari perbuatan zina sudah barang tentu
terbebaskan atau terhindar dari berbagai keburukan yang akan ditimbulkan oleh
perbuatan zina. Dan di akhirat kelah jika mereka istiqamah dalam menjalankan
perintah Allah maka mereka akan mewarisi syurga Firdaus dan kekal di dalamnya.
[1] M. yusuf, Tafsir
Ayat Ahkam (Jakarta:AMZAH,2011) h. 298
[2] Ibid.,
[3]Ibid., 296
[4]Al-Imam Abul Fida
Isma’il Ibnu Kas|ir, Tafsir Ibnu Katsir Juz 15,
ter. Bahrun Abu Bakar (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2000), h. 200
[5]Departemen Agama RI,
Al-Qur’an dan Tafsirnya; Edisi yang disempurnakan, Jilid V (Jakarta: Lembaga
Percetakan al-Qur’an Depag, 2009), h. 472
[6] M. Quraish Shihab,
Tafsir al-Misbah; Volume 7 (Jakarta: Lentera Hati, 2002) h. 456
[7] Ahmad Mustafa
al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi Juz 15, terjemahan Bahrun Abu Bakar dan Hery Noer
Aly (\Semarang: Toha Putra), h. 55
[8] Lihat, Kadar M. yusuf, loc. cit.,
[9] Al-Imam Abul Fida
Isma’il Ibnu Kas|ir, op.cit., h. 201
[10] M. Quraish Shihab,
op.cit., h. 457
[11] H. Abdul Malik
Abdul Karim Amrullah, Tafsir Al-Azhar Juz 15 (Singapura: Pustaka Nasional PTE
LTD, 1983) h. 4047
[12] Lihat H. Abdul
Malik Abdul Karim Amrullah, Juz 15., Ibid.,
[13] Lihat Deperteman
Agama RI, Qur’an dan Terjemahan, an-Nuur [24] : 30-31
[14] Muhammad bin
‘Ismail abu ‘Abdullah al-Bukha>ri al-Ja’fi,
S}ah}ih} al-Bukha>ri, Juz 8
(Beirut: Da>r T{auq an-Naja>h}, 1422 H.), h. 125
[15] Muslim bin
al-Hajja>j Abu Husain al-Qusyari al-Naisa>buri, S}ah}ih} al-Muslim, Juz 4
(Beirut: Dar Ihya' Al-Turats Al-Arabi, tt)
h. 2047
[16] ‘Abdullah bin ‘abd
al-Rahman abu Muhammad al-Darimi, Sunan al-Darimi, Juz 3 (Saudi Arabiyah: Darul
Mughni, 1412 H.) h. 1779
[17] H. Abdul Malik
Abdul Karim Amrullah, Juz 15., op. cit., h. 4048
[18] Ibid.,
[19]Adapun Kortisol
adalah hormon yang bertanggung jawab terjadinya stres dalam tubuh. Para ilmuwan
mengatakan bahwa hormon kortisol sangat penting bagi tubuh dan berguna untuk
kinerja tubuh tetapi dengan syarat mampu meningkatkan proporsi yang rendah,
namun jika meningkat hormon dalam tubuh
dan berulang terus proses tersebut, maka yang demikian dapat menyebabkan
penyakit serius seperti penyakit jantung dan tekanan darah tinggi dan berakibat
pada diabetes dan penyakit lainnya yang mungkin meningkatkan nafsu seksual. Lihat http://www.jurnalhajiumroh.com,
Penjelasan Ilmiah Larangan Pria dan Wanita Bukan Mahram Berduaan.
[20] Muslim bin
al-Hajja>j Abu Husain al-Qusyari al-Naisa>buri, op.cit., h. 978
[21]Abu Abdillah Ahmad
bin Muhammad bin Hanbal, Musnad al-Ima>m Ahma>d bin Hanbal, Juz 1 (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1421 H.)
h. 268
[22] Ahmad Sarwat,
Perbedaan Ikhtilat dan Khalwat (http://blog.re.or.id.), di akses 15 Juni 2013
[23] Ibid.,
[24] Lihat Lesti Laurika
S, Skripsi; Gambaran Kecerdasan Emosional pada Remaja yang Berpacaran, (USU,
2008), h. 23
[25] Ibid.,
[26] Yatimin, Etika
Seksual dan Penyimpangan dalam Islam; Tinjauan Psikologi Pendidikan dari Sudut
Pandang Islam (Jakarta: AMZAH, 2003), h. 102-103
[27] Departemen Agama
RI, Al-Qur’an dan Tafsirnya Edisi yang disempurnakan, Jilid V., op.cit., h.
472-473
[28] Ibid.,
[29] Ibid.,
[30] UII, Al-Qur’an dan
Tafsirnya Juz 15., op.cit., h. 569
[31] Ibid., h. 174
[32] Ibid.,
[33] Hukuman bagi
seorang pezina di dunia yakni, berdasarkan Surah An-Nu>r [24]: 2-3, pelaku
zina itu dikategorikan kepada dua macam, yaitu gadis (bikr) atau perjaka dan
yang sudah pernah menikah (muhshan). Adapun yang pertama hukumannya cambuk
seratus kali, kemudian jika dia masih hidup diasingkan atau diusir selama satu
tahun. Dan hukuman bagi pezina yang sudah pernah menikah adalah rajam, yaitu
dengan mengubur badannya separuh di persimpangan jalan kemudian dilempar batu
sampai mati. Lihat Kadar M. Yusuf, Tafsir Ahkam., op.cit., h. 300-304
Penjelasannya ringan dan mendetail, sangat mudah dipahami. Terima kasih ilmunya.
ReplyDeleteKembali Kasih. Aamiin Semoga Bermanfaat
DeleteSangat bermanfaat, syukran jazakallah khair
ReplyDeleteAamiin, Wa Iyakum
DeleteZina emang berbahaya dunia maupun akhirat
ReplyDeleteyapz bro bener banget semoga kita selalu dijauhkan darinya
DeleteSemoga kita dijauhkan dari perbuatan zina. Aamiin ya rabb
ReplyDeleteaamiin ya rabb
Deleteizin share gan, sangat bermanfaat
ReplyDelete